Merintis usaha di bidang konstruksi, mungkin banyak yang tidak tahu bahwa banyak perizinan yang harus dimiliki agar usaha dapat berjalan dengan lancar, mudah dan menjadi perusahaan yang layak menjalankan semua jenis proyek konstruksi. Mulai dari Sertifikat Keterampilan (SKT), Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Badan Usaha (SBU) hingga Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi yang berkompeten.

Anda mungkin saat ini sedang mencari tahu tentang kegunaan dari SIUJK atau singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Untuk itu anda harus tahu terlebih dahulu SIUJK yakni surat ijin Usaha yang dapat anda gunakan saat mengikuti tender pada beberapa bidang konstruksi diantaranya Arsitektur, Tata lingkungan, Mekanikal, Konsultan, Telekomunikasi, Sipil.

Adapun cara untuk memiliki SIUJK terlebih dahulu anda harus memenangkan babak yang pertama pada waktu pelelangan dan telah lulus di dalam administrasi dari perusahan yang telah memiliki sertifikat dan telah tercantum pada website resmi LPJK. Untuk mendapatkan SIUJK anda memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut :

  1. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman / Pengadilan.
  2. Fotocopy KTP Direktur Utama.
  3. Fotocopy SBU yang diterbitkan LPJK.
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  5. Daftar Nama Personil /tenaga inti perusahaan.
  6. Fotocopy Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta sertifikat keterampilan/keahlian sesuai bidangnya. (SKA/SKT)
  7. Denah dan foto kantor perusahan.
  8. Surat keterangan domisili perusahaan (Kop Kelurahan).
  9. Daftar kepemilikan peralatan sesuai dengan sub bidang dimaksud.
  10. Surat pernyataan kebenaran dokumen (Meterai 6.000).
  11. Foto berwarna uk. 3×4 pemohon sebanyak 2 (dua) lembar.
  12. Fotocopy SKA/SKT.

Wajibkah SIUJK?

Menjalankan usaha di bidang konstruksi di Indonesia diatur oleh Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/ 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011, tujuan izin usaha jasa konstruksi adalah melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi.

Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pemberian SIUJK di wilayahnya serta memberdayakan badan usaha jasa konstruksi yang memiliki SIUJK.

Sebagaimana aturan hukum dan perundang-undangan yang lain, sanksi juga diberikan jika pihak yang wajib memiliki SIUJK tidak menjalankan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini badan usaha jasa konstruksi. Berikut sanksi yang dirangkum dalam Bab IX pasal 15 peraturan menteri tersebut.

Untuk mendapatkan SIUJK anda harus datang ke kantor yang menerbitkan SIUJK yakni, kantor LPJK setempat. Dengan membawa semua persyaratan yang kami sebutkan di bawah ini. dengan persyaratan-persyaratan ini maka anda akan segera memiliki SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, syaratnya adalah memiliki:

Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha POPJASA yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) , maka anda dapat menghubungi marketing kami :

Leave a Comment