Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.
SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) yang sekarang mendapat perubahan yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu
Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.
Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)
1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
8. Dokumen lainnya jika diperlukan.
Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG
1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
7. Dokumen lainnya jika diperlukan.
Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) :
1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
2. Datang ke Kantor Kelurahan
3. Pengambilan SKDU
Biaya Pengurusan Domisili Usaha Baru :
POPJASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.
Jadilah salah satu dari klien POPJASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.
POPJASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.
Jadilah salah satu dari klien POPJASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Leave a Comment