J
Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
 
  • Copy KTP & NPWP Pribadi pendiri, wajib 1 orang
  • Copy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat/petok D/jual beli)
  • SIUP dan TDP.

Tanpa Akte Notaris : Rp. Klik Disini,-
Proses 1 hari kerja
Bila dibutuhkan akte notaris biaya + Rp. 650.000 (total proses keseluruhan 7 hari kerja)

Atau langsung chat marketing kami :

Leave a Comment