Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
- Copy KTP & NPWP Pribadi pendiri, wajib 1 orang
- Copy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat/petok D/jual beli)
- SIUP dan TDP.
Tanpa Akte Notaris : Rp. Klik Disini,-
Proses 1 hari kerja
Bila dibutuhkan akte notaris biaya + Rp. 650.000 (total proses keseluruhan 7 hari kerja)