Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.

Syarat Jasa Pendirian CV Kabupaten Semarang :

  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Stempel CV (Kami pinjam sementara)
  • 8 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Kabupaten Semarang lengkap :

  • Akte pendirian CV dari Notaris.
  • SK Kementrian Hk & HAM.
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Biaya Jasa Pendirian CV Kabupaten Semarang :
Lama Proses 2-3 Minggu. (Jika syarat lengkap)
Atau langsung chat marketing kami :

2 Thoughts to “JASA PENDIRIAN CV KABUPATEN SEMARANG”

  1. Siswanto

    Saya pingin mendirikan CV tapi atasnma sendiri / pribadi, apa bisa..?

  2. popjasa

    Selamat Siang, Barang kali ada nomer wa/tlp yang bisa dihubungi kak untuk konsultasi lebih lanjut? untuk konsultasi gratis 24 jam kak. terimah kasih, semogah sehat selalu.

Leave a Comment