NIB

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Saat ini Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan peraturan terbaru yaitu meluncurkan sistem online single submission atau OSS, dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Adanya sistem OSS untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan dibuat berbelit-belit. Dengan adanya OSS dianggap proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.Nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS  dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga perizinan dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.

Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA. Pelaku usaha kemudian akan dimintai kesediaannya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan juga  IMB.

Prosedur Pembuatan NIB

Berikut prosedur pembuatan NIB :

  1. Para pelaku usaha, melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas PT, CV, Firma, Yayasan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem OSS (Online Single Submission) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha nantinya akan bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar
  4. Adapun komponen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagai berikut :
  • Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  • Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  • Data Nilai Investasi.
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  • Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  1. Selanjutnya pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal/ pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi apabila kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi, kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

POPJASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Kontak POPJASA

Phone: (031) 5917359

Telp/WA: 0812-2999-5779

Email  : popjasa@gmail.com

GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!

 

Leave a Comment