Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.

Syarat Jasa Pengurusan UD Kabupaten Jember :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan UD Kabupaten Jember :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Rp. Klik Disini,-
Lama Proses + 1-2 hari kerja. (Jika syarat lengkap)

 

Untuk info dan order hubungi :
OFFICE POPJASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :
Alamat : Perum Taman Asri 1
Jl. Rajawali No.9, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67118
Atau langsung chat marketing kami :

Leave a Comment