Jasa Pendirian PT Surabaya
Apa sih Usaha Dagang atau yang biasa dikenal dengan sebutan UD itu? Lalu Bagaimana cara Mendirikan Usaha Dagang atau UD? Usaha Dagang atau disingkat UD merupakan upaya  membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan demi mendapatkan keuntungan termasuk menjadi perantara dari Kegiatan tersebut. Usaha Dagang ini merupakan salah satu bisnis yang banyak dilakukan di Indonesia. Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum.Keuntungan dari bentuk usaha dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan. Usaha dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (biasanya disebut grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya. Karena anda bisa membuka usaha dagang dengan Modal kecil, bisa di teras rumah, ataupun di lapak-lapak yang ada di sekitar.

Berdagang menurut banyak orang merupakan salah satu aktifitas bisnis yang menjanjikan untung besar walaupun dengan modal yang kecil, tergantung seberapa pandai anda menyusun strategi, Untuk meraih laba atau profit yang besar anda harus tahu bagaimana memasarkan dagangan dengan baik.
Usaha dagang ini mungkin di awal ada yang menjadikannya sampingan atau sekedar mengisi waktu luang, nanti lama-kelamaan ketika profit anda bertambah, daya beli pasar meningkat, Produk anda mulai terkenal, anda akan kecanduan melakukan aktifitas perdagangan ini. Sampai-sampai banyak Karyawan atau Pekerja yang rela resign dan Fokus ke Usahanya. Ada juga yang biasa berkumpul dengan temannya atau biasa disebut Hangout, karena ada urusan di usaha dagangnya ini, mereka menyatakan untuk tidak bisa hadir. Fenomena ini membuat tetangga kita, teman kita atau mungkin kita sendiri yang melihat kejadian tersebut ingin mempunyai Usaha Dagang yang seperti mereka lakukan.
Untuk membentuk Usaha Dagang (UD) di awal tidak sesulit membuat Perusahaan besar yang mempunyai gedung yang tinggi. Bentuk UD lahir dari Kehendak anda sendiri, yang mempunyai cukup modal untuk berusahaa dalam bidang perdagangan. Kalau modal yang kita punya kecil, anda yang bekerja sendiri, tapi apabila modalnya cukup besar dan usahanya semakin besar, anda dapat menggunakan beberapa orang karyawan untuk membantu usaha anda.
Sebenarnya prosedur mendirikan UD ini secara resmi belum ada. Walaupun begitu terkadang ada beberapa Usaha yang membutuhkan kelegalan. Persyaratan UD  yaitu :
1.Mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat
2.Mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada pemerintah Daerah setempat
Tapi tidak semua Usaha Dagang atau Perusahaan dagang melakukan hal tersebut, jika anda menyewa di suatu lapak yang memang tersedia untuk jualan, anda tidak perlu melakukan tersebut, karena biasanya pemilik lapak tersebutlah yang sudah mengurus semuanya.
Begitulah mudahnya membuat Usaha Dagang, semoga anda yang belum mempunyai usaha jadi terinspirasi mempunyai Usaha dan diberikan kemudahan untuk menjalaninya.
 POPJASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.
Jadilah salah satu dari klien POPJASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.
Dapatkan harga khusus pengurusan legalitas
Jasa kami meliputi :
Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP
Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP
Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT
Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)
Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)
Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Leave a Comment