Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.

Syarat Jasa Perijinan UD Kabupaten Bojonegoro :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Perijinan UD Kabupaten Bojonegoro :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Biaya Jasa Perijinan UD Kabupaten Bojonegoro :
Rp. Klik disini,-
Lama Proses + 1 hari jadi (jikalau syarat lengkap dan rutin laporan pajak)
Atau langsung chat marketing kami :

Leave a Comment