Setiap usaha kecil yang dikelola para pelaku usaha selalu akan menghadapi berbagai bentuk komunikasi atau hubungan dengan orang. Sebagai seorang pengusaha, baik pengusaha kecil maupun perusahaan yang sudah besar terkadang masih saja ada yang mengabaikan pentingnya memiliki sebuah izin usaha. Padahal izin usaha adalah salah satu legalitas dan penguat suatu produk maupun brand/merk. Sebagian besar pengusaha malas mengurus izin usaha karena prosesnya yang diangap meribetkan. Padahal dengan memiliki izin usaha bagi para pelaku usaha sangat penting, namun masyarakat masih saja enggan untuk mengurus izin usahanya. Selain meribetkan juga malasnya mengurus disebabkan oleh beberapa hal salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya bagi usaha kecil (UKM).

Di sini POPJASA akan jelaskan beberapa manfaat memiliki izin usaha di antaranya yakni :

1.Sebagai sarana perlindungan hukum

Dengan para pelaku telah memiliki izin legalitas maka usaha anda akan tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha.

2. Sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha

Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, tidak terlepas dari tambahan atau dibutuhkan sebuah modal dari perbankan. Nah Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya izin usaha.

3. Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang

Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.

4. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional

Bagi anda yang para pengusaha lokal dan ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan izin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan izin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

5. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha

Dengan mengurus sebuah izin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka akan membuka peluang untuk anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga nanti semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk memilih produk barang/jasa anda.

Begitu banyak manfaat sebuah legalitas perusahaan karena hal tersebut merupakan keberlangsungan suatu usaha. Karena semua pelaku usaha menginginkan usahanya lancar dan aman, anda tentunya tidak menginginkan sedang berkembang usaha anda dan keluarga tiba- tiba di bongkar karena tidak memiliki surat-surat izin usaha.

Nah seperti itulah salah satu manfaat legalitas perusahaan apabila mengurus legalitas. Anda pun harus mengetahui informasi penting lainnya juga, yang harus diketahui masyarakat adalah mengenai retribusi perijinan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Pariwisata (TDUP).

POPJASA merupakan biro jasa pengurusan perizinan badan usaha dan legalitas yang menawarkan paket lengkap ditiap pengurusan meliputi UD, CV, PT yang dikelolah secara amanah dan professional. POPJASA hadir di beberapa kota di Jawa Timur.

Untuk informasi dan konsultasi silakan hubungi marketing kami :

 

Leave a Comment