Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. Proses Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

Setiap perusahan juga Wajib memiliki SIUP ( Pasal 2 Ayat 1 Permendag No. 46 Tahun 2009), namun dikecualikan terhadap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor Perdagangan, Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan dan Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut :

• usaha perseorangan atau persekutuan
• kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat
• memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (Pasal 4 Ayat 1 Permendag No. 46 Tahun 2009)

Dalam peraturan tersebut juga jenis SIUP dibedakan 4 (empat) jenis SIUP yaitu : SIUP MIKRO, SIUP KECIL, SIUP MENENGAH, SIUP BESAR. Kategori jenis SIUP dapat dibedakan dari jumlah kekayaan bersih yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Permendag Nomor  46/M-DAG/PER/9/2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Pasal 3) dijelaskan sebagai berikut :

1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dan sesuai dengan Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan tentang masa berlaku SIUP yang sebelumnya 5 (lima) tahun telah dihapus menjadi SIUP berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. (Pasal 7 ayat 1).

Dasar Hukum :

1. Undang-undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
2. Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
3. Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
4. Permendag Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
______________
Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diurus :

• SIUP PENERBITAN BARU
• SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
• SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
• SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT / MUTASI
• SIUP KANTOR CABANG PERUSAHAAN

A. SIUP Jenis Perusahaan PT :

• Fotocopy KTP Direktur Utama & NPWP Pribadi
• Fotocopy Kartu Keluarga apabila penanggung jawab perempuan
• Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman (termasuk semua perubahannya jika ada)
• Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• Fotocopy NPWP Perusahaan dan lembar SKT
• Pas Foto Direktur 3 x 4= 3 Pcs berwarna
• SIUP asli (apabila perpanjangan atau perubahan dan mutasi)
• Fotocopy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor (Fotocopy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa)

B. Perusahaan yang berbentuk CV :

• Fotocopy KTP Direktur Utama & NPWP Pribadi
• Fotocopy Kartu Keluarga apabila penanggung jawab perempuan
• Fotocopy Akta Pendirian Perseroan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
• Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• Fotocopy NPWP Perusahaan dan lembar SKT
• Pas Foto Direktur 3 x 4= 3 Pcs berwarna
• SIUP asli (apabila perpanjangan atau perubahan dan mutasi)
• Fotocopy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor (Fotocopy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa)

C. Perusahaan yang berbentuk Perorangan UD

• Fotocopy KTP Direktur Utama & NPWP Pribadi
• Fotocopy Kartu Keluarga apabila penanggung jawab perempuan
• Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• Pas Foto Direktur 3 x 4= 3 Pcs berwarna
• SIUP asli (apabila perpanjangan atau perubahan dan mutasi)
• Copy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor (Copy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha POPJASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi marketing kami :

2 Thoughts to “Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Di Kabupaten Sleman”

  1. Nurkholis Nawawi, SE

    Mohon Info cara Daftar SIUP

  2. popjasa

    Selamat Siang, Barang kali ada nomer wa/tlp yang bisa dihubungi kak untuk konsultasi lebih lanjut? untuk konsultasi gratis 24 jam kak. terimah kasih, semogah sehat selalu.

Leave a Comment