Bagi anda yang ingin membuka bisnis, tentu banyak hal yang perlu dipersiapkan. Sebagai langkah awal, tujuan, visi dan misi, serta tim yang saling bekerja sama. Setelahnya, agar kegiatan bisnis berjalan lancar, anda perlu memiliki landasan hukum yang kuat yaitu dengan mendaftarkan perusahaan sebagai PT. Ketika anda memulai membangun bisnis bersama dengan beberapa rekan, mungkin PT adalah badan usaha yang sesuai. Terlebih karena PT memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewadahi adanya penggabungan modal, penanaman saham, dan pembagian keuntungan. Untuk membentuk Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat umum yang harus anda lengkapi:
1.Pemegang saham dan pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 orang
2.Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
3.Menetapkan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
4.Melampirkan foto direktur berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah
5.Akta pendirian di Notaris yang ditulis dalam membuat Bahasa Indonesia
6.Memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki keterangan domisili, dan tidak terletak di perumahan atau pemukiman warga
7.Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir di alamat kantor terkait
8.Fotokopi surat sewa kantor atau bukti kepemilikannya jika tidak sewa
9.Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika kantor menyewa ruang di gedung perkantoran
Persyaratan pendirian PT di atas adalah hal-hal umum yang harus dimiliki sebuah calon Perseroan Terbatas. Setelah semuanya terpenuhi, barulah anda dapat menyiapkan persyaratan formal untuk mengukuhkan perusahaan seperti berikut:
1.Menyiapkan susunan pemegang saham termasuk daftar pendiri perusahaan
2.Menyiapkan nama perusahaan untuk diajukan pada Kemenkumham dan beberapa cadangan nama jika nama pertama sudah dikukuhkan oleh perusahaan lain
3.Mengajukan Akta Pendirian PerusahaanMemiliki rincian penetapan nilai modal dasar dan modal disetor
4.Menyetor modal minimal 25% dari modal dasar
PT berukuran kecil, adalah PT yang menyetor modal senilai atau lebih dari Rp. 50.000.000.
PT berukuran sedang atau menengah, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp. 500.000.000.
PT berukuran besar, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp. 10.000.000.000.
Syarat Jasa Pendirian PT :
·Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
·Copy KTP & Copy NPWP Pribadi para pendiri ( minimal 2 orang, tidak bisa suami istri ).
·Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
·Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT :
·Pemesanan Nama PT.
·Akte pendirian PT dari Notaris.
·SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
·NPWP PT.
·SIUP dan NIB.
·
Syarat tambahan utk PKP :
1. Foto luar dan dalam tempat usaha
2. Denah menuju tempat usaha (bisa gbr sendiri ato ambil dr internet)
3. Fotocopy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat ato surat sewa)
Konsultasi bisa hubungi POPJASA :
POPJASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.
Jadilah salah satu dari klien POPJASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.
Keunggulan POPJASA dari Biro jasa lain :
1.Notaris Surabaya
2.Lebih Terpercaya, hingga saat ini kami sudah menangani lebih dari 1.500 Klien
3.Tim yang sudah BERPENGALAMAN lebih dari 15.000 Jam Kerja
4.Biaya lebih murah dan proses lebih cepat dari Biro Jasa lainnya
5.Penjelasan yang SEJELAS-JELASNYA untuk Anda sebelum Mendirikan Ijin Usaha
6.GRATIS Konsultasi
Info dan order hubungi :

Leave a Comment