Jasa Urus UD Di Wilayah cirebon

Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.

Syarat Cara Bikin UD Kecamatan Pamanukan :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik

Anda akan mendapatkan Paket Cara Bikin UD Kecamatan Pamanukan :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Rp. Klik disini,-

Lama Proses + 1-2 hari kerja. (Jika syarat lengkap)

Atau langsung chat marketing kami :

Leave a Comment