Apa Itu NPWP?

Nomor pokok wajib pajak atau lebih dikenal dengan NPWP ini dikenal sebagai fasilitas administrasi yang diberikan kepada orang yang wajib pajak. Tentunya istilah NPWP ini sendiri sudah sangat familiar dikalangan masyarakat negara Indonesia. NPWP selain diperlukan untuk membayar pajak, juga diperlukan untuk memenuhi sebuah persyaratan administrasi lain mencakup pembayaran gaji, pembuatan Paspor, pengajuan kredit dan lain sebagainya.

NPWP serta selain wajib dimiliki oleh badan usaha juga berlaku untuk pribadi atau perseorangan. Mengingat segala administrasi yang terdapat di negara ini selalu dikaitakan dengan perpajakan. Oleh karena itu, bila Anda belum memiliki NPWP sebaiknya segera untuk mendaftar

Untuk membuat NPWP Badan Perusahaan diperlukan persyaratan-persyaratan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku. Badan Perusahaan sendiri dibagi menjadi tiga kategori badan usaha adalah tubuh Industri profit oriented, badan Perusahaan non- profit oriented, dan badan Perusahaan joint operation. Karena persyaratan NPWP Perusahaan untuk masing-masing badan Perusahaan tidak sama, sebaiknya Anda harus memahami persyaratan membuat NPWP badan Perusahaan untuk masing- masing kategori badan usaha berikut. Yang termasuk dalam Badan Perusahaan Profit Oriented adalah PT, CV, UD, Koperasi, Yayasan, dll. Badan usaha ini dibentuk semata-mata untuk mencari laba atas usaha yang dikerjakan.

 

Untuk Persyaratannya Adalah Sebagai Berikut :

1. fotokopi akta pendirian maupun dokumen pendirian dan perubahan
2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat( bagi bentuk usaha tetap BUT)
3. fotokopi KTP direktur atau salah satu pengurus
4. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP) direktur maupun salah satu pengurus
5. fotokopi dokumen izin usaha dan/ maupun kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
6. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa
7. lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
8. Isi Formulir pendaftaran NPWP
9. Surat Kuasa bermaterai Rp 6. 000 jika pengurusan NPWP bukan direktur atau pengurus

 

Apa Itu Joint Operation?

Badan Perusahaan Joint Operation adalah badan usaha yang dijalankan oleh 2 perusahaan dalam melakukan sebuah proyek. Kedua perusahaan harus sudah memiliki NPWP masing-masing, dan NPWP atas Joint Operation akan dibuat NPWP baru dengan nama penggabungan 2 perusahaan ini.

 

Untuk Persyaratannya Adalah Sebagai Berikut:

1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/ Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi( Joint Operation);
2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing- masing anggota bentuk kerja sama operasi( Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi( Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Penduduk Negara Asing dan
4. fotokopi dokumen izin usaha serta/ ataupun aktivitas yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang ataupun pesan penjelasan tempat aktivitas usaha dari Pejabat Pemerintah Wilayah sekurang- kurangnya Lurah ataupun Kepala Desa.

 

POPJASA

Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien kami dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

POPJASA

 

Keunggulan Biro Jasa Kami dengan Biro Jasa Lain:

1. Notaris Surabaya
2. Lebih Terpercaya, hingga saat ini kami sudah menangani lebih dari 1.500 Klien
3. Tim yang sudah BERPENGALAMAN lebih dari 15.000 Jam Kerja
4. Biaya lebih murah dan proses lebih cepat dari Biro Jasa lainnya
5. Penjelasan yang SEJELAS-JELASNYA untuk Anda sebelum Mendirikan Ijin Usaha
6. GRATIS Konsultasi
7. GRATIS ANTAR JEMPUT BERKAS

 

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :

OFFICE POPJASA*( Solusi Perizinan Usaha Anda )

POPJASA SOLO

Jln. Adi Sumarmo gg Tohudan Wetan Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A No. 3 Kec. Colomadu Kab. Karanganyar

Website     : www.popjasa.id

WhatsApp082322624114

IG              : @jasapengurusanptsolo

FB             : Biro Jasa Pengurusan Legalitas Usaha

 

Jam Buka :

Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00

Sabtu               : Pukul  09.00 – 12.00

Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur.

Leave a Comment