jasa izin tdup kota banyuwangi

Bagi Anda yang berminat untuk membuka usaha di bidang pariwisata, Nah, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuka usaha tersebut. Salah satunya adalah anda memiliki sebuah  kewajiban untuk memiliki surat izin yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang biasa disingkat dengan TDUP. Nah, anda wajib mengetahui apabila  katika memiliki surat izin TDUP sangat penting bagi pengusaha pariwisata loh. Sebab, dikarenakan TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata yang nantinya akan anda jalani kedepannya.

Untuk mendapatkan surat izin TDUP sendiri, para pengusaha pariwisata haruslah melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Akan tetapi, apabila lokasi usaha pariwisata terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada.

Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Adapun jenis usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, pengelolaan pemandian air panas alami, jasa transportasi wisata, biro perjalanan wisata, restoran, kafe, hotel, vila, karaoke, spa, dan sebagainya.

Lalu bagaimana tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP?

Mengajukan permohonan pendaftaran

Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan, yang meliputi:

Bagi usaha perseorangan:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata

bagi badan usaha:

  1. Akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
  2. Fotokopi NPWP
  3. Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata

bagi UMKM:

  1. Fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
  2. Fotokopi NPWP
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Setelah mendapatkan TDUP, jika dalam usaha pariwisatanya terdapat perubahan, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP kepada PTSP secara tertulis.

TDUP yang telah diterbitkan untuk suatu usaha pariwisata dapat dicabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha, atau pengusaha pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan, atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran TDUP.

POPJASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Syarat TDUP:

  1. Sertifikasi yang dimiliki
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Fotokopi Akte Pendirian + Pengesahan
  4. Fotokopi sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. Fotokopi NPWP Perusahaan
  6. Fotokopi IMB (peruntukannya harus berbunyi kantor)
  7. Fotokopi dokumen SPPL atau UKL-UPL

Biaya Rp 5.000.000

Proses kurang lebih 1 bulan

Jadilah salah satu dari klien POPJASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa kami lainnya meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP, PT

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jadilah salah satu yang berkonsultasi kepada kami.

Untuk informasi dan order silakan hubungi:

OFFICE POPJASA (Solusi Perizinan Usaha Anda):
Alamat: Perumahan Tegal Besar Permai 2 Blok H No. 2, Kel. Tegal Besar Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember

Atau langsung hubungi marketing kami di:

Leave a Comment