Setiap pelaku usaha di bidang jasa konstruksi tentu pastinya selalu berhubungan erat dengan yang namanya perizinan bukan,oleh karna disetiap jasa yang diberikan oleh pelaku usaha ini maka harus terlebih dahulu mengurus perizinan yang berkaitan dengan bidang usaha yang akan akan dilakukan/dijalani ,sebab apabila perizinan usaha tersebut tidak tidak didapatkan sebelum proyek berjalan maka usaha tersebut terancam macet dan tidak berjalan sebagaimana mestinya atau akan mendapatkan beberapa halangan dikemudian hari.

UU jasa konstruksi memberikan syarat yang berbeda bagi usaha jasa konstruksi perseorangan. Sebagai contoh TDUP (Tanda Daftar Usaha Perseorangan) adalah izin yang diberikan kepada usaha orang atau perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi. Sesuai dengan pasal 27 dan 28 UU jasa Kontruksi : Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum mengurus SIUJK atau surat izin usaha jasa konstruksi anda harus mengurus beberapa surat-surat penting terlebih dahulu. Salah satunya adalah SKT dari singkatan Sertifikat Keterampilan yang merupakan bukti kompetensi atau bukti pengakuan formal serta kemampuan profesi keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK. Selanjutnya anda juga sebaiknya mengurus persyaratan lain seperti SKA sebagai bukti kompetensi serta kemampuan profesi keahlian dalam bidang jasa konstruksi.
Mengurus surat izin usaha jasa konstruksi anda wajib memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang merupakan tanda bukti atas pengakuan formal pada tingkat ataupun kedalaman kompetensi serta kemampuan kontraktor atau pelaksana konstruksi dan konsultan atau pengawas atau perencana konstruksi.

Untuk pengurusan SIUJK tersebut maka diperlukan persyaratan dokumen antara lain :
– Surat Permohonan dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang disertakan
– KTP (kartu Tanda Penduduk)
– KK (kartu Keluarga)
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

adapun cara untuk memiliki SIUJK terlebih dahulu anda harus memenangkan babak yang pertama pada waktu pelelangan dan telah lulus di dalam administrasi dari perusahan yang telah memiliki sertifikat dan telah tercantum pada website resmi LPJK. untuk mendapatkan SIUJK anda di popjasa yakni memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut :

1. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman / Pengadilan.
2. Fotocopy KTP Direktur Utama.
3. Fotocopy SBU yang diterbitkan LPJK.
4. Fotocopy NPWP Perusahaan.
5. Daftar Nama Personil /tenaga inti perusahaan.
6. Fotocopy Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta sertifikat keterampilan/keahlian sesuai bidangnya. (SKA/SKT)
7. Denah dan foto kantor perusahan.
8. Surat keterangan domisili perusahaan (Kop Kelurahan).
9. Daftar kepemilikan peralatan sesuai dengan sub bidang dimaksud.
10. Surat pernyataan kebenaran dokumen (Meterai 6.000).
11. Foto berwarna uk. 3×4 pemohon sebanyak 2 (dua) lembar.
12. Fotocopy SKA/SKT.

Untuk mendapatkan SIUJK anda harus datang ke kantor yang menerbitkan SIUJK yakni, kantor LPJK setempat. dengan membawa semua persyaratan yang kami sebutkan di bawah ini. dengan persyaratan-persyaratan ini maka anda akan segera memiliki SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. anda dapat datang dan berkonsultasi bersama kami. Kami merupakan biro jasa pengurusan perizinan badan usaha Pop Jasa yang bersedia membantu anda dalam pengurusan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) , maka anda dapat menghubungi kami :

Hotline kami :

Leave a Comment