Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.

Syarat Jasa Pendirian CV Kabupaten Purwarkarta :

  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Stempel CV (Kami pinjam sementara)
  • 8 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Kabupaten Purwarkarta lengkap :

  • Akte pendirian CV dari Notaris.
  • SK Kementrian Hk & HAM.
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Biaya Jasa Pendirian CV Kabupaten Purwarkarta :
Lama Proses 2-3 Minggu. (Jika syarat lengkap)

4 Thoughts to “JASA PENDIRIAN CV KABUPATEN PURWAKARTA”

  1. Ahmad Kusyaeri

    Assalamualaikum saya mau buat cv pak mohon di bantu

  2. Ahmad Kusyaeri

    Assalamualaikum saya mau buat cv pak mohon di bantu ?

  3. popjasa

    Waalaikumsalam, mungkin ada nomor yang bisa kami hubungi Pak? dan untuk Pendirian CV Wilayah mana ya? akan kami sambungkan dengan tim yang mengerjakan

  4. popjasa

    atau langsung menghubungi nomor Customer Service kami di : 081229995779

Leave a Comment