Jasa Pendirian NIB CV PT
Jasa Pendirian NIB CV PT – Apakah Anda masih bingung bagaimana memulai bisnis dengan legalitas yang kuat? Jangan biarkan proses birokrasi menjadi penghalang kesuksesan Anda!
Apa Itu NIB, CV, dan PT?
- NIB (Nomor Induk Berusaha): NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB ini wajib di miliki oleh setiap pelaku usaha , baik perorangan maupun badan usaha.
- CV ( Commanditaire Vennootschap ): CV adalah bentuk badan usaha yang ideal untuk bisnis berskala kecil hingga menengah , dengan sistem tanggung jawab terbatas untuk sekutu pasif.
- PT (Perseroan Terbatas): PT adalah badan usaha yang memiliki keunggulan dalam hal struktur organisasi yang lebih terorganisir, tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetor, dan peluang yang lebih besar untuk berkembang.
Syarat Pendirian NIB, CV, dan PT
- Syarat Pendirian NIB:
- Data pemilik usaha (KTP, NPWP, dan kontak aktif).
- Alamat usaha yang jelas.
- Rencana bidang usaha.
- Syarat Pendirian CV:
- KTP dan NPWP para pendiri.
- Alamat kantor yang jelas.
- Akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
- Surat keterangan domisili usaha.
- Syarat Pendirian PT:
- Akta pendirian dari notaris.
- Modal dasar sesuai ketentuan (minimal Rp50 juta untuk PT lokal).
- NPWP perusahaan.
- Surat domisili usaha.
- Izin terkait (jika di perlukan).
Keuntungan Mengurus NIB, CV, dan PT Bersama Kami
Kami memahami bahwa proses birokrasi sering kali membingungkan dan memakan waktu. Dengan menggunakan jasa kami, Anda akan mendapatkan:
- Proses Cepat dan Efisien
- Konsultasi Gratis
- Biaya Terjangkau
“Jangan tunda lagi legalitas bisnis Anda! Hubungi kami sekarang dan wujudkan bisnis impian Anda dengan mudah.”
Telp/WA: 0812-2999-5779
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA 24 JAM !!