Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Syarat Jasa Pendirian UD Kabupaten Subang :
- Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
- Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kabupaten Subang :
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Biaya Jasa Pendirian UD Kabupaten Subang :
Rp. Klik Disini,-
Lama Proses + 1-2 hari kerja. (Jika syarat lengkap)