Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.

Syarat Jasa Pengurusan CV Ubud :

  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri).
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab/direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan CV Ubud lengkap :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • SK Kementrian Hk & HAM
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)..

Biaya Jasa Pengurusan CV Ubud :

Rp. Klik Disini,-
Lama Proses 14 hari kerjaUntuk info dan order hubungi :

chat marketing kami :Gambar

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama filenya adalah WhatsApp-Image-2019-04-22-at-14.02.08-300x152.jpeg

Leave a Comment