Jasa Perizinan CV Di Surabaya & Sekitarnya
Jasa Perizinan CV Di Surabaya & Sekitarnya – Apa Itu CV? CV atau persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan satu orang atau lebih yang mempercayakan dananya dikelola perusahaan dan bertujuan untuk mencapai keuntungan. CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer.
Ada dua persekutuan dalam usaha dengan jenis CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan orang yang bertugas menjalankan usaha. Sekutu aktif ini berhak melakukan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan termasuk perjanjian yang berhubungan dengan pihak ketiga.
Klik juga : Jasa Pembuatan PT Umum, Harga Miring!
Syarat Jasa Perizinan CV di POPJASA :
1. Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
2. Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
Jasa Perizinan CV DI POPJASA
Jika Anda berkeinginan untuk mengurus CV namun terkendala waktu dan biaya, maka Anda bisa mengurus proses pendirian CV Anda di POPJASA.
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
POPJASA juga menawarkan biaya proses pembuatan CV yang JAUH LEBIH HEMAT dan estimasi pengerjaan yang CEPAT ANTI LAMBAT!
Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan CV sekarang!
Kontak POPJASA
Phone: (031) 5917359
Telp/WA: 0812-2999-5779
Email : popjasa@gmail.com