Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Syarat Jasa Perizinan UD Salatiga :
- Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
- Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Perizinan UD Salatiga :
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Rp. Klik Disini,-
Lama Proses + 1-2 hari kerja. (Jika syarat lengkap)
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :
OFFICE POPJASA*( Solusi Perizinan Usaha Anda )
Jln. Adi Sumarmo gg Tohudan Wetan Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A No. 3 Kec. Colomadu Kab. Karanganyar
Website : www.jasapengurusanperizinan.com
WhatsApp : 082322624114
FB : Biro Jasa Pengurusan Legalitas Usaha
Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00
Sabtu : Pukul 09.00 – 12.00
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur.