Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.

Syarat Jasa Perizinan UD Salatiga :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Perizinan UD Salatiga :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Rp. Klik Disini,-
Lama Proses + 1-2 hari kerja. (Jika syarat lengkap)

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :

OFFICE POPJASA*( Solusi Perizinan Usaha Anda )

POPJASA SOLO

Jln. Adi Sumarmo gg Tohudan Wetan Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A No. 3 Kec. Colomadu Kab. Karanganyar

Website     : www.jasapengurusanperizinan.com

WhatsApp082322624114

IG              : @jasapengurusanptsolo

FB             : Biro Jasa Pengurusan Legalitas Usaha

 

Jam Buka :

Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00

Sabtu               : Pukul  09.00 – 12.00

Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur.

Leave a Comment