Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas, Merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Berkaitan dengan bisnis anda dan hubungan dengan rekan pemilik untuk memenuhi kebutuhan bisnis anda. Janji operasi harus menguraikan bagaimana para anggota akan membagi keuntungan, membuat keputusan.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)

Berikut ini adalah ciri-ciri Perseroan Terbatas :

  • Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
  • Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
  • Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • Perseroan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
  • Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
  • Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
  • Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk pembagian hasil.
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi.

Syarat-Syarat Perseroan Terbatas (PT)

Syarat-syarat umum untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) :

  • Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
  • Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
  • Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
  • Pass Photo 3×4 berwarna 4 lembar.
  • Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha ( dibuat setelah akte jadi ).

Ketentuan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Ketentuan pendirian PT menurut UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Nama Perusahaan.
  • Pendiri (Sponsor dan Direktur) terdiri dari 2 orang atau lebih.
  • Akte pendirian harus sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Menetapkan nilai modal dasar dan modal disetor (ukuran maksimum modal setor minimal 25% dari modal dasar).
  • Susunan pemegang saham.
  • Akte notaris Indonesia. dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.

Tujuam Perseroan Terbatas (PT)

Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. hal tersebut menjelaskan bahwa PT (Perseroan Terbatas) tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:

  • Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan.
  • Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT
  • Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran.

Pengertian SIUP

Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki izin usaha yakni SIUP. SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Pembentukan PT yang awalnya harus melalui 13 prosedur dipangkas menjadi tujuh prosedur. Modal awalnya biaya untuk mendirikan PT sekira hanya 6,5 Juta dengan paket lengkap yakni :

• Pemesanan Nama PT.
• Akte pendirian PT dari Notaris.
• SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
• NPWP PT dan Pribadi.
• SIUP dan TDP.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :

OFFICE POPJASA*( Solusi Perizinan Usaha Anda )

POPJASA SOLO

Jln. Adi Sumarmo gg Tohudan Wetan Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A No. 3 Kec. Colomadu Kab. Karanganyar

Website     : www.popjasa.id

WhatsApp082322624114

IG              : @jasapengurusanptsolo

FB             : Biro Jasa Pengurusan Legalitas Usaha

 

Jam Buka :

Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00

Sabtu               : Pukul  09.00 – 12.00

Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur.

Leave a Comment