PANDUAN MENGURUS PERIZINAN USAHA DI POP JASa SOLO

PANDUAN MENGURUS PERIZINAN USAHA DI POPJASA , Menjadi seorang pengusaha merupakan keputusan tepat dimana akan ada banyak peluang untuk memiliki penghasilan yang menguntungkan. Pun menjadi seorang pengusaha dengan skala usaha yang besar atau bahkan kecil juga sudah mampu mendorong peningkatan kondisi perekonomian suatu negara.

Hanya saja untuk mencapai itu semua, seorang pengusaha yang mengelola dan memiliki tanggungjawab besar atas usahanya harus terlebih dahulu bersedia mengurus perizinan usaha dan sebisa mungkin berupaya untuk tidak menundanya.

Mengetahui banyaknya kegelisahan para pengusaha yang kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, maka POPJASA hadir untuk membantu para pengusaha dalam mengurus perizinan usaha. Tentu saja dengan pelayanan yang terbaik dan biaya yang hemat.

Syarat Perizinan Usaha UD

Berikut ini syarat-syarat yang harus kamu lampirkan jika ingin mengurus izin usaha di POPJASA

Apabila kamu seorang pengusaha yang ingin mengurus perizinan usaha UD, maka kamu bisa melampirkan beberapa persyaratan berikut kepada POPJASA yakni:

  •  Foto Copy KTP pendiri UD (1 orang)
  • Copy NPWP pribadi pemilik UD
  • Copy surat pemilikan tempat usaha (sertifikat/petok D/jual beli) jika ada

Dengan waktu pengerjaan 2 sampai 3 hari (selama semua persyaratan terpenuhi), perizinan usaha UD bisa kamu kantongi lengkap dengan SIUP dan NIB nya.

Syarat Perizinan Usaha CV

Untuk mengurus perizinan usaha CV, maka kamu bisa melampirkan beberapa persyaratan berikut kepada POPJASA yakni:

  • Menyiapkan nama CV (tidak boleh berbahasa asing)
  • Copy KTP pendiri (minimal 2 orang dan bukan KTP milik suami/istri)
  • Copy NPWP pribadi dan para pendiri
  • 8 lembar materai Rp. 6.000,-

Dengan waktu pengerjaan kurang lebih 3-4 minggu (selama semua persyaratan terpenuhi dan sudah selesai TTD Minuta),  perizinan usaha CV bisa kamu kantongi lengkap dengan Akte Pendirian CV dari Notaris, SK Pengesahan CV Kemenkumham, NPWP CV dan SKT, SIUP, dan NIB.

Syarat Perizinan Usaha PT

Untuk mengurus perizinan usaha PT, maka kamu bisa melampirkan beberapa persyaratan berikut kepada POPJASA yakni:

  • Menyiapkan nama PT (sebaiknya menyiapkan 3 nama cadangan dan minimal nama PT menggunakan 3 suku kata. Tidak berbahasa asing)
  • Copy KTP para pendiri minimal 2 orang (bukan KTP milik suami/istri). Pekerjaan bukan PNS, BUMN, TNI dan pegawai pemerintahan lainnya
  • Copy NPWP pribadi para pendiri
  • Stampel perusahaan (jika nantinya nama PT telah disetujui)
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Email PT dan email para pendiri
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi baik itu nomor pendiri maupun nomor para pendiri
  • Copy sertifikat tempat usaha atau surat sewa tempat usaha.

POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha profesional yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Kontak POPJASA:

Leave a Comment