Pengertian NIB

NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA. Untuk API, Hak Akses Kepabenan, dan RPTKA otomatis akan diberikan sesuai kebutuhan perusahaan. Kalau PT yang akan didirikan tidak ada kebutuhan untuk melakukan kegiatan ekspor impor dan mendatangkan tenaga kerja asing maka tidak perlu diisi saat pengajuan NIB.

Jasa pembuatan NIB atau nomor induk berusaha di Sragen membantu anda perusahaan yang butuh ijin usaha dengan bentuk nomor induk suatu badan usaha. Kami, POPJASA siap membantu untuk pengurusannya terutama untuk anda perusahaan baru yang memulai usaha bisnis anda, ataupun anda perusahaan yang sudah lama berdiri. Dengan pelayanan yang memuaskan, tim kami siap membantu pembuatan NIB tersebut dengan proses yang cepat dan hingga selesai.

 

NIB Itu Penting

Pengurusan pembuatan NIB adalah hal yang penting seperti yang tertera pada Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada tanggal 26 september 2017. Karena NIB itu sendiri merupakan nomor Induk suatu badan usaha.

 

Fungsi NIB

Dalam fungsinya, NIB ini dapat digunakan sebagai fungsi dari TDP, API, dan akses kepabeanan. Selain itu, dengan memiliki NIB ini saat anda mengurus izin usaha juga tidak perlu membawa banyak berkas persyaratan yang banyak. Jadi, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana.

Maka dari itu, buat anda perusahaan yang tidak ingin ribet dalam melakukan pengurusan izin usaha, ingin lebih cepat dalam mengurus izin usaha, segera buat NIB. Karena kepemilikan NIB untuk perusahaan anda juga dapat mendukung kepengurusannya menjadi lebih cepat. Dalam Pasal 6 ayat (1) PP 24/2018 diatur bahwa ada dua kategori yang bisa mengajukan izin yakni pelaku usaha baik perseorangan maupun non-perseorangan. Adapun yang dimaksud perseorangan adalah penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak. Tentu saja definisi perseorangan ini menarik mengingat jika merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk yakni warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Untuk mempermudah pengurusan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) Jawa Tengah dalam hal ini, POPJASA siap membantu para pelaku usaha dalam pengurusan NIB tersebut.

 

POPJASA
Jadilah salah satu dari klien kami dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

POPJASA

 

Jasa Pengurusan Kami

  • Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP
  • Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP
  • Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT
  • Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)
  • Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)
  • Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

 

Keunggulan Biro Jasa Kami dari Biro Jasa Lain

  • Lebih Terpercaya, hingga saat ini kami sudah menangani lebih dari 1.500 Klien
  • Tim yang sudah BERPENGALAMAN lebih dari 15.000 Jam Kerja
  • GRATIS Konsultasi
  • GRATIS ANTAR JEMPUT BERKAS

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :

OFFICE POPJASA*( Solusi Perizinan Usaha Anda )

POPJASA SOLO

Jln. Adi Sumarmo gg Tohudan Wetan Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A No. 3 Kec. Colomadu Kab. Karanganyar

Website     : www.popjasa.id

WhatsApp082322624114

IG              : @jasapengurusanptsolo

FB             : Biro Jasa Pengurusan Legalitas Usaha

 

Jam Buka :

Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00

Sabtu               : Pukul  09.00 – 12.00

Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur.

Leave a Comment