CV atau commanditaire vennotschap dalam bahasa Indonesia disebutkan sebagai persekutuan komanditier merupakan perusahaan kecil yang dapat didirkan oleh satu orang atau lebih. Cara kerja CV adalah dengan mempercayakan uang kepada seseorang untuk menjalankan perusahaan. CV sebenarnya merupakan bentuk kecil dari PT. CV ini terbagi menjadi dua yaitu komplementer dan komanditer. Komplementer merujuk pada orang yang bertanggung jawab jalankan perusahaan atau yang berperan aktif dalam menjalankan perusahaan sedangkan komanditer merupakan orang yang menyediakan modal namun tidak turut ikut campur dalam pengambilan keputusan atau aksi tertentu.

Secara resmi tidak ada prosedur khusus akan pengurusan cv. Bahkan dalam KUH dagang tidak disebutkan mengenai pendirian, pendaftaran ataupun pengumuman. Sehingga dapat dilakukan dengan perjanjian maupun lisan. Namun kebanyakan orang membuat akta pendirian yang diresmikan oleh pengadilan negeri. Terbilang tidak sulit untuk membuat CV, hanya saja tidak bisa juga diremehkan.

Cv terbagi menjadi 3 yaitu CV murni, campuran dan bersaham. Pada CV murni hanya memiliki satu sekutu komplementer atau satu aktor yang menjalankan sedangkan komanditer bisa terdiri dari beberapa orang. Kedua adalah CV campuran yang mana merupakan bentuk firma. Sehingga komplementernya adalah firma itu sendiri dan komanditer merupakan tambahan dari luar. Ketiga adalah CV bersaham yang mana merupakan komanditer yang mengeluarkan saham tanpa jual beli. Lalu kedua aktor tersebut akan mengambil satu saham.

Selayaknya mendirikan usaha lainnya, CV juga membutuhkan syarat dan prosedur. Di Indonesia yang menjadi syarat utama adalah pendirian oleh 2 atau lebih orang disertai dengan akta notaris berbahasa Indonesia. Meskipun sebenarnya sudah di perjelas dalam undang undang KUH bahwasannya akta notaris bukanlah sesuatu yang wajib. Namun mungkin sang pengelola ingin adanya legalitas tersendiri.

Untuk mendirikan cv memang terlihat sangat mudah. Anda hanya perlu sedikit modal lalu datang ke notaris bersama ktp dan dirikan. Jangan lupa, anda juga harus menyipakan nama dari cv. Ada beberapa hal yang harus anda ingat dan siapkan sebelum anda memutuskan untuk membuat cv dan berangkat ke akta notaris. Pertama adalah siapkan nama dari cv yang akan anda buat, sarannya sebaiknya tidak menggunakan nama umum karena bisa saja anda mendapatkan nama yang sama dengan orang lain. Apalagi pembuatan cv tidak disertai dengan pengecekan nama yang menyebabkan banyak juga yang menggunakan nama sama.

Poin kedua adalah tempat kedudukan dari cv, yang mana bisa digunakan untuk usaha dan dapat berkembang juga. Ketiga adalah siapkan aktor dua yaitu komanditer dan komplamenter. Siapa yang akan memimpin dan menjadi penyedia modal harus di tetapkan, apabila tidak salah ada yang mengatakan bahwa seupposed to be bukan pns. Pada poin ke empat anda juga harus mencatat apa saja yang sebaiknya anda siapkan. Seperti menyiapkan para aktor, apa urgency yang mendorong anda untuk membuat cv dan masih banyak lagi.

Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen untuk pengurusan cv Surabaya. Diantaranya adalah kartu keluarga persero pengurus, NPWP Persero pengurus dan bukti kepemilikan. Semua data tersebut harus dalam bentuk foto copy. Ada juga beberapa syarat tambahan seperti foto copy  sertifikat dan bukti apabila lahan yang hendak digunakan adalah Indonesia. Kedua apabila modal merupakan milik orang lain atau bukan hak sepenuhnya maka harus ada bukti akan adanya perjanjian sewa menyewa.

Beberapa poin penting yang harus anda ketahui adalah pendirian perusahaan berupa cv di Jakarta hanya bisa di rumah , toko, pasar, atau perkantoran. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pengurusan cv Surabaya. Pendirian cv juga menjadi sangat mudah karena tidak membahayakan lingkungan sehingga surat yang diperlukan hanya melalui RT atay RW. Setiap membuat cv harus disertai dengan pas foto berukuran 3 x 4 latar merah, anda juga dipersilahkan membawa materai 6 ribu sebanyak 6 buah. Berikut ini merupakan step by step mengenai apa yang hendak di siapkan.

  1. Siapkan nama cv.
    Tentukan nama cv sebelum anda melakuakan pengurusan cv Surabaya. Pemberian nama menjadi sangat penting karena memberikan identitas bagi perusahaan itu sendiri. cobalah untuk mencari nama yang tidak umum, karena biasanya satu nama cv sudah digunakan oleh beberapa perusahaan. Hal tersebut dapat terjadi karena tidak ada ketentuan harus memiliki nama yang berbeda-beda. Namun membedakan tentu menjadi suatu hal yang penting dan dapat terhindari dari hal yang tidak diinginkan sebelumnya.
  2. Tentukan aktor.
    Karena cv terdiri dari aktor komplementer dan komanditer maka anda juga harus mempersiapkan keduanya. Ingat bahwa kompelementer adalah orang yang berkuasa dan tangung jawab atas jalannya perusahaan. Sedangkan komanditer adalah penyedia modal yang tidak ikut campur tangan atas apa yang terjadi.
  3. Ktp dan keterangan domisili.
    Setelah anda mendapatkan aktor aktor pernting tadi. Siapkan ktp keduanya yang disertai dengan surat keterangan domisili dari RT/RW. Hal ini tentunya merupakan bagian administrasi.
  4. Notaris.
    Pilihlah notaris yang menurut anda akan berkualitas. Penggunaan notaris bukanlah sesuatu yang wajib seperti yang telah dijelaskan undang undang KUH. Namun hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat akan legalitas. Menggunakan notaris diperuntunkan untuk mengetahui arah dan tujuan perusahaan atau cv tersebut. Tidak sulit dalam kepengurusan notaris, anda hanya tinggal datang lalu mengisi atau menjawab pertanyaan yang diberikan sang notaris.
  5. NPWP.
    Selanjutnya adalah mengurus nomor pokok wajib pajang. Hal ini karena anda sudah termasuk dalam orang yang memiliki wajib pajak atas perusahaan. Tentunya NPWP merupakan bagian dari sesi administrasi. NPWP ini juga menentukan sah tidaknya.
  6. Notaris.
    Setelah mengurus NPWP, kini anda harus kembali lagi ke notaris dengan membawa NPWP yang telah anda buat tadi. Lalu tinggalkan berkas anda di notaris, notaris ini yang akan melakukan pengesahan di pengadilan setempat.
  7. SIUP san TDP
    Apabila anda telah mendapatkan NPWP yang disahkan oleh pengadilan. Kini anda kembali menuju ke kantor perindustrian dan perdagangan. Hal ini bermaksud untuk mendaptkan surat ijin usaha perdagangan dan tanda daftra perusahaan. Keduanya juga merupakan hal yang penting serta telah resmi mendapat izin untuk memulai usaha.

Kini anda telah melengkapi dan melalui segala prosedur yang ada di pengurusan cv Surabaya ataupun di kota lainnya. Secara umum, kepengurusan tidak ada yang berbeda, semuanya memiliki cara dan prosedur yang dapat dikatakan serupa. Apabila anda merasa bahwa hal tersebut terlalu ribet, anda juga bisa mengguankan biro jasa pengurusan cv yang terdapat di berbagai daerah seperti pengurusan cv Surabaya, gresik dan sebagainya.

Demikian mengenai prosedur pengurusan cv Surabaya yang dapat dikategorikan sama dengan pengurusan cv yang ada di daerah lain. Intinya adalah apabila anda merasa lama dan ribet maka gunakannya jasa pengurusan cv. Namun tetap waspada agar anda juga tidak rugi. Sekian.

Leave a Comment