Jasa Urus UD Di Wilayah YOGYAKARTA

SYARAT MUDAH MENGURUS IZIN PIRT DI YOGYAKARTA

Saat ini kebanyakan masyarakat Indonesia memilih bisnis rumahan sebagai penunjang bisnis mereka. Adapun bisnis rumahan sendiri sudah kita ketahui masuk dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Nah ketika kita memutuskan untuk menjalankan bisnis rumahan, kita juga harus siap melengkapi beberapa persyaratan untuk membuat bisnis yang kita jalani sekalipun berada dirumah memiliki identitas yang jelas dan sah di mata hukum.

Salah satu persyaratan itu yakni memiliki perizinan usaha. Dan perizinan usaha yang dimaksud pada artikel kali ini adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Mengapa PIRT?

Sebab mayoritas pelaku usaha UKM atau bisnis rumahan memilih makanan dan minuman sebagai produk andalan mereka dalam berusaha. Dan dalam memasarkan makanan atau minuman di kalangan masyarakat, tentu kita juga harus memiliki izin terlebih dahulu.

Oleh karena itu, PIRT dipilih sebagai bukti perizinan usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha UKM atau bisnis rumahan yang memilih makanan dan minuman sebagai produk penjualan mereka.

PIRT dinilai cukup penting untuk dimiliki sebab izin ini digunakan sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual di kalangan masyarakat memiliki izin, sehingga pendistribusian produk pun akan aman, luas dan tentu saja resmi.

Lantas apa saja persyaratan yang perlu dilengkapi jika kamu merupakan seorang pelaku usaha UKM dan ingin mengurus PIRT? Simak baik-baik ya di artikel kali ini! Sebab kita akan mengupas tuntasnya bersama.

Syarat Mengurus Izin PIRT

Berikut merupakan syarat yang harus kamu lengkapi jika ingin mengurus izin PIRT:

  1. Data Perusahaan (formulir data akan dikirimkan)
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pemilik/penanggungjawab
  3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili pemilik/penanggungjawab
  4. Fotokopi Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang (SIUP/TDP)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP
  6. Pass foto terbaru berpakaian resmi berwarna ukuran 4×6
  7. Foto rumah tempat produksi tampak depan (usahakan tampak nomor rumah)
  8. Foto tempat penyimpanan bahan baku
  9. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  10. Foto tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala, sarung tangan saat proses pengemasan berlangsung)
  11. Foto tempat penyimpanan produk yang sudah jadi
  12. Foto format/transaksi pembelian bahan baku
  13. Foto format/transaksi penjualan produk jadi
  14. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium foil

Jadi sampai sini kamu tentu sudah paham kan apa saja syarat yang harus kamu lengkapi jika ingin mengurus PIRT? Kalau kamu masih kebingungan juga, tenang saja. Kamu bisa menyerahkan pengurusan PIRT kamu ke POPJASA!

Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja,POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.

Jangan banyak menunda jika ingin mendirikan usaha. Kalau kamu kesulitan dan khawatir dengan biaya, serahkan saja pada POPJASA karena POPJASASolusi Terbaik Perizinan Usaha kamu.

Dengan budaya yang antusias, profesional, bertanggungjawab, disiplin dan terpercaya, POPJASA senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Jadi jangan khawatir, dimana saja kamu berada POPJASA pasti akan selalu bersedia membantu kamu mengurus perizinan dan pendirian usaha!

  • Kontak POPJASA:

    Alamat Kantor Pusat POPJASA:

    Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

    Alamat Kantor Cabang Yogyakarta : 

    Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

4 Thoughts to “SYARAT MUDAH MENGURUS IZIN PIRT DI YOGYAKARTA”

  1. Mahar

    Berapa biaya untuk membuat PIRT

  2. popjasa

    mungkin ada nomer yang bisa dihubungi kak untuk info lebih jelasnya mengenai PIRT?

  3. popjasa

    Untuk konsultasi lebih lanjut bisa hubungi kami Bapak/Ibu
    di Nomor 0812-3344-2301

  4. popjasa

    Untuk konsultasi lebih lanjut bisa hubungi kami Bapak/Ibu
    di Nomor 0812-3344-2301

Leave a Comment