Syarat Pembuatan PIRT
Syarat Pembuatan PIRT — Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT merupakan sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.
Namun meskipun berskala rumahan, dalam proses industrinya tetap menempelkan label pada kemasan produk. Nah pada label inilah terdaftar nomor indikasi bahwa produk makanan atau minuman tersebut telah terdaftar di Dinas Kesehatan setempat.
Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat-syarat pembuatan PIRT? Jika Anda belum tahu, kami akan menjelaskan secara tuntas di artikel ini. Simak baik-baik ya!
Syarat Pembuatan PIRT
- Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi).
- KTP Pemilik/Penanggungjawab.
- Surat Keterangan Domisili.
- Peta Lokasi Tempat Usaha.
- Fotokopi SIUP/TDP.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP).
- Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi.
- Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah).
- Foto rumah penyimpanan bahan baku.
- Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup.
- Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto.
- Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto.
- Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto.
- Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto.
- Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium.
- Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing).
Syarat Tambahan Pengurusan PIRT
- Komposisi jelas (dari awal pembuatan sampai penyimpanan, beserta berat produknya).
- Foto produksi dan produk harus jelas.
- Label di sesuaikan jika terdapat banyak varian.
Estimasi Pengerjaan Pembuatan PIRT
Umumnya proses pengerjaan pembuatan PIRT akan selesai dalam kurun waktu 3 sampai 4 bulan, tergantung kuota dan jadwal penyuluhan Dinas Kesehatan. Tentu dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan PIRT juga telah terkumpul.
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan PIRT?
Keuntungan Memiliki PIRT
Berikut ini merupakan beberapa keuntungan jika Anda memiliki PIRT:
- Produk sudah laik beredar.
- Produk dapat di pasarkan secara bebas.
- Keamanan dan mutu produk terjamin.
- Kepercayaan pembeli meningkat.
- Profesionalitas produk terangkat.
- Meningkatkan nilai jual produk.
- Dapat mendongkrak hargai produk.
- Produk bisa masuk ritel besar.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan PIRT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan PIRT.
Baca Juga: Jasa Pengurusan SIUP & NIB
Selain melayani Pembuatan PIRT, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
- Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
- Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
- Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
- Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
- Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
- Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
- Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
- Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com
Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:
- Jasa Pembuatan PIRT Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
Whatsapp : 0812- 3344-2301 - Jasa Pembuatan PIRT Sidoarjo
Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
Whatsapp : 0812- 3344-2301 - Jasa Pembuatan PIRT Malang
Jln. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156, RT 05 RW 02, Kel. Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang 65126
Whatsapp : 0856-0484-8110 - Jasa Pembuatan PIRT Mojokerto
Jl. Prajuritkulon 6 No. 68, Kel. Prajuritkulon, Kec. Prajuritkulon, Kota Mojokerto
Whatsapp : 0853-3555-2775 - Jasa Pembuatan PIRT Pasuruan
Perumahan Pesona Candi 4 Blok AE 08, Kel. Sekargadung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
Whatsapp : 0813-3415-8884 - Jasa Pembuatan PIRT Solo
Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
Whatsapp : 0823-2262-4114 - Jasa Pembuatan PIRT Yogyakarta
Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Whatsapp : 0823-3212-6669 - Jasa Pembuatan PIRT Semarang
Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
Whatsapp : 0822-2333-8776 - Jasa Pembuatan PIRT Bandung
Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
Whatsapp : 0822-2333-8708 - Jasa Pembuatan PIRT Bekasi
Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
Whatsapp : 0821-3919-9190 - Jasa Pembuatan PIRT Madiun
Perumahan Wijaya Town Square Kav. No. 14, RT 2B
Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
Whatsapp : 0822-2333-8698 - Jasa Pembuatan PIRT Jember
Perumahan Tegal Besar Permai 2 Blok H No. 2
Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
Whatsapp : 0813-3415-8884 - Jasa Pembuatan PIRT Tangerang
Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
Whatsapp : 0821-2333-5785 - Jasa Pembuatan PIRT Depok
Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
Whatsapp : 0821-2333-5875