JASA PERIZINAN UD KOTA TASIKMALAYA

Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa. Syarat Jasa Perizinan UD Kota Tasikmalaya : Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan…

Read More