Cara Mendirikan CV Di Yogyakarta

CV atau persekutuan komanditer merupakan suatu perusahaan dengan pemodal minimal 2 orang. Pemodal ini terdiri dari dua tipe, yaitu pemodal aktif dan pemodal pasif. Peran sekutu aktif adalah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pemberian modal serta kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modal saja dan kemudian menunggu hasil dari modal yang ditanamkan. Dalam mendirikan persekutuan…

Read More