Merintis usaha di bidang konstruksi, mungkin banyak yang tidak tahu bahwa banyak perizinan yang harus dimiliki agar usaha dapat berjalan dengan lancar, mudah dan menjadi perusahaan yang layak menjalankan semua jenis proyek konstruksi. Mulai dari Sertifikat Keterampilan (SKT), Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Badan Usaha (SBU) hingga Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi yang berkompeten.
Anda mungkin saat ini sedang mencari tahu tentang kegunaan dari SIUJK atau singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Untuk itu anda harus tahu terlebih dahulu SIUJK yakni surat ijin Usaha yang dapat anda gunakan saat mengikuti tender pada beberapa bidang konstruksi diantaranya Arsitektur, Tata lingkungan, Mekanikal, Konsultan, Telekomunikasi, Sipil.
Adapun cara untuk memiliki SIUJK terlebih dahulu anda harus memenangkan babak yang pertama pada waktu pelelangan dan telah lulus di dalam administrasi dari perusahan yang telah memiliki sertifikat dan telah tercantum pada website resmi LPJK. Untuk mendapatkan SIUJK anda memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut :
Fotocopy KTP Direktur Utama.
FOTOCOPY AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN YANG TELAH TERDAFTAR DI DEPARTEMEN KEHAKIMAN / PENGADILAN.
Fotocopy SBU yang diterbitkan LPJK.
Fotocopy NPWP Perusahaan.
Daftar Nama Personil /tenaga inti perusahaan.
Fotocopy Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta sertifikat keterampilan/keahlian sesuai bidangnya. (SKA/SKT)
Denah dan foto kantor perusahan.
Surat keterangan domisili perusahaan (Kop Kelurahan).
Daftar kepemilikan peralatan sesuai dengan sub bidang dimaksud.
Surat pernyataan kebenaran dokumen (Meterai 6.000).
Foto berwarna uk. 3×4 pemohon sebanyak 2 (dua) lembar.
Fotocopy SKA/SKT.