POPJASA dapat membantu para pelaku usaha dalam pengurusan izin Khusus sesuai bidang usaha dan tahapan tahapannya.
PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan) .
Sertifikat keahlian berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
Dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri
Bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, dan beberapa usaha lainnya.
Surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Phone : (031) 59181278
WhatsApp / SMS Center : 081229995779
Email : popjasa@gmail.com
Copyright @2022 www.JasaPengurusanPerizinan.com