Tentang Popjasa

POPJASA adalah satu satunya perusahaan biro jasa pengurusan perizinan usaha yang sudah membantu lebih dari 15.000 perusahaan sejak tahun 2010. POPJASA  adalah Perusahaan Biro Jasa Izin Usaha dan Jasa Pengurusan Perizinan yang berada di 14 Kota. Dengan tujuan yang luhur untuk membantu dalam Pengurusan Pendirian Pembuatan UD, Pembuatan Perizinan CV, Layanan Perizinan PT dan Pendirian PT PMA, Merek, Pendirian Perseroan Perorangan.
 
Jasa pengurusan perizinan resmi didirikan pada akhir november 2010, bernaung dibawah manajemen PT. POP JASA INDONESIA. POPJASA memfokuskan pergerakan operasionalnya di seluruh Kota di Indonesia, semata-mata hanya untuk membantu dan menghadirkan layanan yang hanya berorientasi ke kepuasan pelanggan dalam pengurusan Legalitas.
 
Perizinan Usaha Termurah

core values

Satu Satunya Jasa Perizinan Usaha yang mampu Mengerjakan Pendirian Badan Usaha CV & PT hanya dalam waktu 24 Jam

Persyaratan Mudah

POPJASA Memberikan Pelayanan Pengurusan Perizinan dengan Persyaratan yang Mudah, yaitu cukup menyetorkan KTP & NPWP

Proses yang mudah

POPJASA Memberikan Pengurusan Perizinan dengan Proses yang Mudah, cukup dengan 3 Tahapan, Konsultasi - Kirim Persyaratan - Berkas Jadi

Pelayanan Ramah

POPJASA Memberikan Pelayanan yang Ramah & Responsif, serta Siap memberikan pendampingan Mengenai Perizinan yang dibutuhkan Oleh Customer

Terdapat di 14 Kota

POPJASA Hadir di 14 Kota Besar di Indonesia,Untuk Memudahkan Para Pelaku Usaha Dalam Mendapatkan Pengakuan Secara Legal Oleh Pemerintah Terkait Usahanya

our customer

NOMOR REKENING POP JASA

MOHON TIDAK MELAKUKAN TRANSAKSI SELAIN NOMOR REKENING DIATAS

FAQ

Pertanyaan Client dan Jawaban

PNS pada dasarnya tidak dilarang untuk menjadi Pemegang Saham, Tetapi harus ada surat keterangan dari Atasan untuk mengizinkan PNS tersebut.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan saat ini wajib untuk Perusahaan dengan Modal Kelas Menengah atau Perusahaan dengan izin khusus.

Modal Dasar adalah total jumlah modal yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Modal Setoradalah bagian dari modal dasar yang harus dimasukan ke rekening perusahaan.

PKP hanya diwajibkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti proyek tender dan telah mendapat omset diatas 4.8 Miliar. Bagi perusahaan yang tidak termasuk kedua golongan diatas, tidak diwajibkan untuk melakukan PKP.

CV tidak bisa berubah menjadi PT karena PT adalah badan hukum yang berbeda jenis dan bukan bentuk lanjutkan dari CV. CV yang ingin berkembang menjadi PT harus memulai perizinan dari tahap awal.

KONSULTASIKAN IZIN USAHAMU DI

POPJASA

Dapatkan Penawaran Menarik Dari Kami khusus bagi Anda Yang Mengisi Form DIbawah Ini

    ×

    Hello!

    Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

    ×