Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.

Syarat Jasa Pengurusan CV Kabupaten Malang :

  • Copy KTP Para Pengurus (minim 2 orang, suami istri boleh)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat/petok D/jual beli)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (di buat setelah akta jadi)
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan)
  • 8 lembar Materai Rp. 6.000,-
  • Neraca Perusahaan

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan CV Kabupaten Malang lengkap :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • Surat Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Kontak POPJASA

Phone: (031) 5917359

Telp/WA: 0812-2999-5779

Email  : popjasa@gmail.com

GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!

Leave a Comment