Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021 Kabupaten Pamekasan

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021 Kabupaten Pamekasan

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021 Kabupaten Pamekasan — Bisnis kuliner barangkali merupakan salah satu bisnis yang paling memiliki keunggulan di Indonesia.

Tidak heran, begitu banyak pengusaha yang baru memulai usaha memilih bisnis kuliner sebagai bidang bisnis andalan mereka selain bidang lainnya.

Prospek bisnis kuliner pun cukup menggiurkan, terlebih dengan adanya pasar konsumen yang cukup luas dan banyak di seluruh penjuru dunia.

Sehingga, bukan suatu hal yang sulit bagi pengusaha dengan bidang usaha berupa bisnis kuliner untuk mengembangkan bisnis mereka. Sebab hampir seluruh jenis kuliner, sudah memiliki target konsumennya masing-masing.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang kuliner juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis kuliner Anda, terlebih jika bisnis kuliner Anda berupa restoran? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009. Adapun dalam mendirikan bidang usaha bisnis kuliner berbentuk restoran, maka Anda di wajibkan untuk memiliki TDUP Restoran.

Jika Anda tidak memiliki TDUP Restoran, maka Anda akan terancam sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha atau yang umum disebut dengan istilah penyegelan.

Hal ini telah tercatat dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Pariwisata Nomo 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar DUP) bahwa restoran yang tidak memiliki TDUP akan di kenakan sanksi.

Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT Lengkap Di Tahun 2021 

Syarat Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat atau telah di daftarkan ke instansi berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  • Fotokopi bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
  • Surat keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum, di fotokopi
  • Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis luar negeri, di fotokopi
  • Nomor Keterangan Wajib Pajak (NPWP), di fotokopi
  • Melampirkan sertifikasi yang di miliki
  • Melampirkan sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan
  • Soft file Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa SK dan lampirannya
  • Soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik restoran
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam TDUP
  • Melampirkan TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)

Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021

Pembuatan TDUP umumnya dapat dilakukan dengan 2 metode.

Yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus secara offline. Dan yang kedua yakni dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission).

Berikut merupakan rincian lengkap prosedur pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021 melalui PTSP maupun sistem OSS:

Pembuatan TDUP Melalui PTSP

Tahapan yang akan Anda lalui ketika mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mencakup:

  • Permohonan pendaftaran;
  • Pemeriksaan berkas permohonan;
  • Penerbitan TDUP, dan;
  • Penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Ketika Anda mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP, maka umumnya Anda akan memperoleh pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha.

Pembuatan TDUP Melalui OSS

Adanya sistem OSS memang cukup memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Begitu juga dalam mengurus TDUP Restoran.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impotir (API), Hak Akses Kepabeanan dan Pendaftaran BPJS.

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja prosedur pembuatan TDUP Restoran di tahun 2021?

JASA PENGURUSAN TDUP

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus proses pembuatan TDUP atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus proses pembuatan TDUP.

Mengapa harus mengurus proses pembuatan TDUP di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Kontak POPJASA

GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!

http://wa.me/6281233442301

 

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Surabaya
    Jl Nginden Semolowaru, Ruko Mezzanine Blok A-10, Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Malang
    Jln. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156, RT 05 RW 02, Kel. Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang 65126
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Mojokerto
    Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Pasuruan
    Perumahan Pesona Candi 4 Blok AE 08, Kel. Sekargadung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Solo
    Jl. Adi Sucipto RT.04/ RW.09 Karangasem, Laweyan, Kota Solo
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Bandung
    Komplek De Marrakesh Blok A4 No.32, Jl.Raya Derwati, Kel. Derwati. Bandung, Jawa Barat
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Jember
    Perumahan Tegal Besar Permai 2 Blok H No. 2

    Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Tangerang
    Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Depok
    Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Cirebon
    Jl. Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon

 

 

Leave a Comment