Apabila anda merupakan pengusaha seperti industri kecil rumah tangga, sebuah jasa percetakkan, biro jasa, catering, perdagangan dll, dengan usaha yang sudah semakin berkembang dan ingin memasarkan produk anda namun dengan modal terbatas, maka mendirikan CV ini adalah pilihan yang tepat.

Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), maka anda memerlukan minimal 2 orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Dimana ciri-ciri pendiri minimal 2 orang ini tersebut akan memiliki jobdesk dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif (persero pengurus) dan persero pasif atau persero komanditer. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Sebagai seorang persero aktif bertugas melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Apabila terjadi kerugian, maka harus bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadi yang dimiliki untuk mengganti sesuai tuntutan dari pihak ketiga.

Selain itu untuk mendirikan CV kepengurusan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia(WNI). CV tidak dapat dimiliki atau dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Persyaratan mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) harus melampirkan identitas pengurus dan para pendiri

Keunggulan dari CV yakni modal yang digunakan untuk mendirikannya tidak ditentukan jumlah minimalnya, dan sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum serta kekayaan pendiri tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam penyetoran modal pendirian didalam anggaran dasar tidak disebutkan besar jumlahnya, sehingga dibutuhkan pembuatan kesepakatan atau catatan tersendiri yang mengatur hal tersebut sebab tidak ada pemisah kekayaan antara CV dengan para persero.

Apa saja syarat dan seperti apakah prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) di Yogyakarta. Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan ketika memutuskan untuk mendirikan CV :

Kelebihan Dalam Pendirian CV :

  1. Biaya pengurusan murah cuma 2.5 juta dah komplit
  2. Nama cv saat ini tidak akan sama dengan nama cv lainnya (peraturan terbaru)
  3. Saat ini cv sudah punya sk menkumham mirip dengan pt

 

 

Ini syarat terbaru kalau mau urus pendirian cv :

  1. Foto copy KTP para pemodal , minimal 2 orang
  2. Mengisi Formulir pembuatan CV ada nama cv, modal dasar, alamat dan no telpon
  3. NPWP seluruh pemodal
  4. Foto copy sertifikat tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
  5. Materai 8 Lembar

 

Dokumen lengkap apa aja yang wajib ada setelah urus pendirian cv :

  1. Akta Notaris Pendirian CV dan SK CV dari menkumham
  2. Domisili perusahaan
  3. NPWP badan usaha
  4. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ) / NIB
  5. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) / NIB

Biaya Pendirian CV

Rp. 2.500.000,- lengkap donk

Lama waktu pengurusan : 3 minggu

 

 

Apabila anda kesulitan dalam mendirikan sebuah CV karena harus mengurus beberapa hal maka bisa menggunakan perusahaan jasa pelayanan pembuatan akta CV.

Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendirian pengurusan PT, CV, UD dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya karena dipastikan akta yang diterbitkan 100% asli.

Di tempat kami sudah ada ribuan pelanggan baik dari perusahaan yang membutuhkan izin usaha, legalitas perusahaan ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.
Selain menawarkan jasa pembuatan akta CV, kami juga bisa melayani pembuatan dokumen izin usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pengurusan NIB, pengurusan IUJK, dan masih banyak lagi. Tentu saja biaya mendirikan CV dari kami tidaklah mahal walau legalitas dokumen dijamin 100%. Segera konsultasikan keinginan anda dalam mendirikan CV dengan menghubungi kontak yang tersedia.

 

OFFICE

Perum Bumi Mulia Blok 3 no 1 f Godean Yogyakarta

Surabaya, Malang, Mojokerto

 

Leave a Comment