Bagi anda yang ingin mendirikan perusahaan namun modalnya kurang dari Rp50 juta, maka disarankan untuk anda mendirikan Comanditaire Venootschap atau lebih dikenal dengan CV. Cara dan syarat mendirikan CV sekarang sudah jauh lebih mudah apabila dibandingkan ketika mendirikan PT.

 

Lalu bagaimanakah Cara dan syarat mendirikan CV ?

Untuk Syarat mendirikan CV yang pertama adalah dengan melengkapi syarat-syarat sebelum datang ke kantor notaris Seperti :

  1. Siapkan calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. Tentukan tempat kedudukan dari CV
  3. Tentukan siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif dan siapa yang akan bertindak sebagai persero diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut

Kemudian daftarkan ke Pengadilan Negeri Setempat

Sebenarnya cukup dengan akta notaris saja, CV dapat dibilang telah diberdiri. Namun untuk memperkuat status pendirian CV anda maka sebaiknya anda langsung mendaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa Foto  Copy Akta Pendirian dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Dalam pendirian CV ada 3 proses tahapan yang harus dilalui yaitu :

  1. Tahap pertama adalah pembuatan akta pendirian di hadapan notaris.
  2. Mendaftarkan akta pendirian CV padapengadilan negeri dimana CV tersebut didirikan.
  3. Pengumuman pendirian CV pada berita negara Republik Indonesia.

Untuk Memperkuat Pendirian CV maka lengkapi surat-surat sebagai Syarat mendirikan CV terbaru seperti berikut ini :

  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)

Selain itu, adapula Cara Mendirikan CV yang juga anda Perlu Melampirkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP Pengurus (Direktur) CV
  2. Fotocopy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
  3. Fotocopy NPWP Pribadi direktur / penanggung jawab perusahaan
  4. Fotocopy Sertifikat Tempat Usaha
  5. Materai 8 Lembar

Itulah langkah Cara dan syarat mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya dengan mudah. Perlu diketahui, pendirian CV tidak memerlukan pengesahan dari menteri hukum dan HAM sehingga banyak nama CV yang sama. Semoga memberikan pencerahan

Proses perijinan sebenarnya cepat hanya membutuhkan 3 minggu kerja dengan catatan dokumen pendukung telah selesai diurus. Biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan pendirian berkisar antara 2,5 juta rupiah. Oleh karenanya pada saat pemilihan jenis usaha, disarankan untuk mempertimbangkan secara matang-matang sehingga kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindari. Terlebih kini banyak pengurusan dokumen yang bisa diselesaikan lewat layanan online yang telah disediakan oleh pemerintah sehingga proses pengurusannya lebih cepat.

Kami Biro jasa yang berdomisili di Jawa Timur dan Yogyakarta telah memiliki berbagai cabang di kota-kota besar dapat menjadi solusi anda untuk mengurus perizinan legalitas badan usaha anda. Biro jasa kami mengkedepankan kepuasan pelanggan.

 

Untuk informasi dan konsultasi :

Perum Bumi Mulia Blok 3 No 1 F Godean Yogyakarta

Leave a Comment