Apakah anda berencana membuat sebuah hunian? Tentunya, anda harus mengetahui cara mengurus IMB sebelum membuat bangunan baru. IMB merupakan Izin Mendirikan Bangunan yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009 yang diberikan oleh Pemerintah kabupatan atau kota, IMB sendiri sangat wajib karena menciptakan tata letak bangunan baru secara aman. Apabila pemilik bangunan tidak mempunyai surat IMB, maka nantinya akan dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan. Namun perlu diketahui, bahwa setiap daerah memiliki peraturan khusus terkait persyaratan IMB. Pemerintah daerah melalui perda berhak mengatur persyaratan dan penarikan retribusi terkait dengan penataan ruang dan bangunan gedung. Persyaratan khusus ini diatur dalam Perda masing-masing daerah.
Langkah membuat IMB adalah :
Persyaratan Administratif :
- Ftokopi SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar IMB yang telah diterbitkan sebelumnya jika bangunan telah memiliki IMB
- Fotokopi KTP Pemohon dan/atau pemilik tanah atau fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan
- Surat kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan;
- Fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
- Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan
- Foto lokasi persil yang diajukan IMB
Persyaratan Teknis
RT SEDERHANA
- Fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
- Gambar CAD/sketsa bangunan : (situasi, denah lantai, gambar arsitektur lengkap sesuai rekom cagar budaya)
Persyaratan Teknis
RT TIDAK SEDERHANA
- Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
- Gambar CAD
- Gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500)
- Gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200)
- Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Untuk RT > 2 lantai dan/atau berstruktur utama baja
- Perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana
- Gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana
Persyaratan Teknis
RT PENGEMBANG
– Fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran :
- Gambar CAD
- Gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500)
- Gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200)
- Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
– Untuk RT > 2 lantai dan/atau berstruktur utama baja :
- Perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana
- Gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana
- BAST PSU
- SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran
- rekom drainase
- rekom lalin
Persyaratan Teknis
USAHA MIKRO
- Fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
- Gambar CAD :
- Gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500)
- Gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200)
- Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
– Untuk NRT > 500 m² atau > 2 lantai atau berstruktur utama baja :
- Perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
- Gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana
- SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran
- Rekom drainase
- Rekom lalin
- Surat Pernyataan dari pemohon bermaterai cukup apabila IMB yang dimohonkan merupakan bangunan dengan guna usaha mikro
Persyaratan Teknis
NRT
- Fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
- Gambar CAD
- Gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500)
- Gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200)
- Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
– Untuk NRT > 500 m² atau > 2 lantai atau berstruktur utama baja :
- Perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana
- Gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana
- SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
- Rekom drainase,
- Rekom lalin
Persyaratan Teknis
NRT PENGEMBANG
- Fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
- Gambar CAD
- Gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500)
- Gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200)
- Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
– Untuk NRT > 500 m² atau > 2 lantai atau berstruktur utama baja :
- Perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana
- Gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana
- SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran
- Rekom drainase
- Rekom lalin
- BAST PSU
Persyaratan Teknis
BANGUNAN GEDUNG KHUSUS
- Fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
- Gambar CAD
- Gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500)
- Gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200)
- Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
- Gambar dan perhitungan struktur
- Gambar skematik dan analisa Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP)
- BAST PSU;
- SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
- Rekom drainase
- Rekom lalin
Persyaratan Teknis
BANGUNAN BUKAN GEDUNG
- Fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
- Gambar CAD
- Gambar situasi (skala 1:1000/ 1:500)
- Gambar denah (skala 1:100/1:200)
- Gambar tampak menghadap jalan (skala 1:100/1:200)
- Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1:100/1:200)
- Gambar rekomendasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku (skala 1:100/1:200)
– Gambar perhitungan stuktur untuk bangunan bukan gedung dan konstruksi beton tulang dan/atau baja :
- Perhitungan struktut yang ditandatangani oleh perencana;
- Gambar struktur dan detail yang ditandatangi oleh perencana
- SPPL atau izin Lingkungan beserta lampiran
- Rekom drainase
- Rekom lalin