Sejak adanya system online single submission (OSS) pada Juli 2018 lalu, para pengusaha makin sering mendengar istilah NIB alias nomor induk berusaha. Istilah ini sangat penting bagi pengusaha yang baru mau mendirikan badan usaha maupun bagi badan usaha yang sudah berdiri sebelumnya. Apa sebenarnya NIB dan bagaimana cara mendapatkannya?
Apa itu Nomor Induk Berusaha?
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB yaitu identitas pengusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan pendaftaran.
Selain sebagai identitas dari pelaku usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) apabila para pengusaha melakukan kegiatan ekspor, dan Akses Kepabeanan jika pengusaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
NIB berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pengusaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Nantinya para pengusaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemudian apabila pengusaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, maka harus mengajukan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka pengusaha tidak perlu membawa berbagai dokumen persyaratan untuk suatu izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Izin Usaha Tetap (IUT).
Berapa lama jangka waktu berlakunya NIB?
NIB berlaku selama para pengusaha menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS dalam hal :
- Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB
- Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Para pengusaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu berupa :
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
Para pengusaha dapat melakukan pengurusan terhadap pendirian badan usaha seperti koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, atau Commanditaire Vennootschap (CV) dengan membuat akta pendirian perusahaan di Notaris lengkap dengan mendapatkan NPWP.
Setelah mendirikan badan usaha, pelaku usaha dapat mengikuti langkah system OSS untuk untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, setiap badan usaha kedepannya nantinya akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mana berfungsi sebagai identitas perusahaan, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Adanya kebijakan terkait pengurusan perizinan usaha ini akan semakin memudahkan para investor atau pengusaha-pengusaha baru dalam membuat surat izin usaha.
Saat ini sudah banyak biro jasa yang menawarkan jasa pendirian untuk IMB di Kota Surabaya. Salah satunya POPJASA yang menawarkan solusi terbaik untuk anda berkonsultasi mengenai izin usaha atau pembangunan anda. Proses yang dilakukan oleh POPJASA sangat cepat dan juga mudah.
Untuk informasi silahkan hubungi :