Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Syarat Jasa Pendirian UD Kota Mojokerto :
- Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
- Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kota Mojokerto :
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Bersama).
Kontak POPJASA
Phone: (031) 5917359
Telp/WA: 0812-2999-5779
Email : popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!