IMB ( IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN )

Selain memberikan kepastian hukum, IMB juga bertujuan untuk menjamin keandalan teknis sebuah bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan. Persyaratan Umum IMB diatur dalam Perda yang dirumuskan oleh masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 yakni Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 terkait Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Umumnya, IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). KRK atau Izin Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan yang mencantumkan peruntukan suatu wilayah, seperti pemukiman, perumahan padat penduduk, jasa, perdagangan, pendidikan, perindustrian dan sebagainya. Persyaratan Khusus Namun perlu diketahui, bahwa setiap daerah memiliki peraturan khusus terkait persyaratan IMB.

Syarat  Permohonan  IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Kota Banyuwangi :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan
  3. Fotocopy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum)
  4. Fotocopy SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)
  5. Gambar Rancang Bangun
  6. Gambar Konstruksi
  7. Perhitungan Konstruksi

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu sertifikat persetujuan dan perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat yang wajib dimiliki oleh seluruh orang ketika akan membangun, merenovasi, merobohkan, menambah atau mengurangi luas bangunan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. IMB mengatur perizinan sebuah bangunan, baik itu berupa rumah, kantor, sekolah, restoran, dan lain-lain. Mengurus IMB bangunan memiliki peranan penting guna terciptanya tata letak bangunan yang aman dan teratur serta menjamin berjalannya proses transaksi jual beli bangunan secara legal dan benar.

Lalu, bagaimana apabila IMB anda hilang? Dan bagaimana mengurus IMB untuk bangunan lama atau IMB untuk bangunan yang ingin direnovasi? 

Mengurus IMB yang Hilang

Anda jangan khawatir dulu ketika IMB yang anda miliki hilang! Segera datangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di daerah di mana bangunan nda berada. BPAD memiliki seluruh arsip atau salinan IMB milik masyarakat setempat. Jam operasionalnya adalah setiap hari kerja, yaitu dari hari Senin-Jumat, pukul 9 hingga pukul 3 sore.

Berkas yang harus anda siapkan ketika mengurus IMB yang hilang adalah:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik IMB
  2. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Fotokopi IMB atau nomor IMB yang hilang, yang dapat diakses dari PTSP Kecamatan
  4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip, ditujukan untuk BPAD.

Apabila seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, anda hanya akan perlu menunggu pembuatan ulang IMB anda. Waktu yang dibutuhkan tergantung pada tahun pembuatan IMB anda yang hilang. Semakin lama jarak penerbitan IMB yang lama dengan IMB yang akan dibuat, maka semakin lama pula pembuatan IMB baru anda. Jika anda tidak sempat melakukanya atau tidak terlalu paham mengenai masalah tersebut, anda dapat mengandalkan Biro Jasa seperti POPJASA untuk menyelesaikan permasalah anda tersebut. POPJASA Memberikan kemudahan dan tidak menggangu aktifitas bisnis maupun pekerjaan anda dengan kecepatan penanganan, kepuasan pelanggan dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut :

Leave a Comment