PIRT yakni singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM( Badan pengawasan Obat dan Makanan). Bagi anda para pelaku UMKM, khususnya produk pangan olahan, ada baiknya memperhatikan perizinan dari Dinas Kesehatan semacam ini. Popjasa akan memberikan sebuah ulasan. Makanan merupakan salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah hal yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah. Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala hal yang menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau.


