CV atau persekutuan komanditer merupakan suatu perusahaan dengan pemodal minimal 2 orang. Pemodal ini terdiri dari dua tipe, yaitu pemodal aktif dan pemodal pasif. Peran sekutu aktif adalah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pemberian modal serta kelangsungan perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modal saja dan kemudian menunggu hasil dari modal yang ditanamkan. Dalam mendirikan persekutuan komanditer, dibutuhkan biaya mendirikan CV yang tidak sedikit.

Namun dengan adanya akta CV secara resmi maka perusahaan akan lebih cepat berkembang. Untuk Anda yang saat ini hendak mendirikan sebuah CV maka sebaiknya ketahui terlebih dahulu persyaratan beserta informasi lengkap mengenai CV.

Persyaratan Pembutan CV Yogyakarta :

  • Foto Copy KTP semua pendiri perusahaan, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Foto Copy NPWP Pribadi Direktur / pengurus perusahaan
  • Foto Copy Sertifikat Tempat Usaha
  •  Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
  •  8 lembar Materai

Anda akan mendapatkan Paket Pembuatan CV Daerah Istimewa Yogyakarta lengkap :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • SK Terdaftar Nama Perusahaan dari Kemenkumham
  •  NPWP Perusahaan
  •  SIUP dan TDP ( NIB )

Biaya Pembutan CV Yogyakarta :
Rp. 2.500.000,

Estimasi Proses 2-3 Minggu

 

Atau langsung chat marketing kami :

0823 3212 6669

Perum Bumi Mulia Blok 3 no 1f Godean Sleman Yogyakarta ( sebelah polsek godean )

Leave a Comment