Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan makasimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
  • Copy KTP semua pengurus, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP semua pengurus
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Stempel CV (Kami pinjam sementara)
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
  • Pemesanan nama CV.
  • Akte pendirian CV dari Notaris.
  • SK Menteri Kehakiman & HAM.
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Lama Proses 3 Minggu. (Untuk harga percepatan klik disini)
Atau langsung chat marketing kami :

Leave a Comment