Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.

Syarat Pembuatan CV Kota Yogyakarta :

  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi Direktur
  •  Copy Sertifikat Tempat Usaha
  •  Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
  •  8 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Pembuatan CV Kota Yogyakarta lengkap :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • SK Terdaftar Nama Perusahaan dari kemenkumham
  •  NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  •  SIUP dan TDP ( NIB )

Biaya Pembuatan CV Kota Yogyakarta :
Rp. 2.500.000,-
Lama Proses 3 Minggu. (Untuk harga percepatan klik disini)

 

Atau langsung chat marketing kami :

0823 3212 6669

Perum Bumi Mulia Blok 3 no 1f Godean Sleman Yogyakarta

Leave a Comment