Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yaitu merupakan surat ijin yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yaitu Jasa Perencana, Jasa Pelaksana serta Jasa Pengawas Konstruksi dengan klasifikasi bidang Sipil, Bidang arsitektur, Bidang Mekanikal, Bidang Elektrikal serta Bidang Tata Lingkungan.

Berikut Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap :

  1. Tahap Pertama Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/ Tenaga Terampil (SKT)

Apakah anda membutuhkan SKA atau SKT? Ini tergantung dari kualifikasi dari Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang anda butuhkan. Apabila anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), maka anda membutuhkan SKT.

Apabila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1, maka anda membutuhkan SKA. anda  harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang anda butuhkan, hal tersebut tergantung dari berapa bidang yang akan anda garap/gunakan.

Klasifikasi Membuat SIUJK :

Klasifikasi yang ada, sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi, yakni Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing dari klasifikasi tersebut masih memiliki sub-klasifikasi. Jadi, anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan anda garap/gunakan. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.

Berapa SKA yang anda butuhkan? Jumlah SKA yang anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang nantinya akan anda garap/gunakan. Apabila anda memilih 4 bidang, maka anda membutuhkan 5 SKA. Kemudian, jka perusahaan anda memilih kualifikasi M1, maka anda harus memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan  4 penangjungjawab klasifikasi.

Apabila perusahaan anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggungjawab klasifikasi.

Semua SKA harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara/membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang anda pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).

Syarat SKA :

  • S1 Teknik dan Pertanian
  • Mengisi Formulir Keanggotaan
  • Fotocopy Izasa S1
  • Fotocopy KTP
  • Pasfoto 3×4 4 Lembar
  • NPWP Badan Usaha

Lama dari pembuatan SKA memakan waktu sampai satu bulan. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti pelatihan dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyatakan lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang di pilih.

  1. Tahap Kedua Sertifikasi Badan Usaha

Apabila perusahaan anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru anda dapat mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, anda tidak mungkin mendapatkan SBU.

Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, anda pun harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang anda garap/gunakan. Pengurusan SBU yakni  kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.

Syarat SBU :

  • Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Laporan Keuangan Perusahaan
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan
  • Pas Foto 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Struktur Organisasi
  1. Tahap Ketiga Pengurusan SIUJK

Apabila anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah anda dapat mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.

Syarat Membuat SIUJK :

  • Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar

Apabila anda butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke POPJASA dan dapatkan tawaran khusus secara langsung!

Cabang Surabaya  : 081233442301

Cabang Mojokerto : 085335552775

Cabang Malang  : 085604848110

Cabang Yogyakarta : 082332126669

Leave a Comment