Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Syarat Jasa Pendirian UD Kabupaten Gunung Kidul :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kabupaten Gunung Kidul :
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Kontak POPJASA
Phone: (031) 5917359
Telp/WA: 0812-2999-5779
Email : popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!