Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
Syarat Jasa Pembuatan UD Kartasura :
- Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
- Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pembuatan UD Kartasura:
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :
OFFICE POPJASA*( Solusi Perizinan Usaha Anda )
Jln. Adi Sumarmo gg Tohudan Wetan Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A No. 3 Kec. Colomadu Kab. Karanganyar
Website : www.popjasa.id
WhatsApp : 082322624114
FB : Biro Jasa Pengurusan Legalitas Usaha
Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00
Sabtu : Pukul 09.00 – 12.00
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur.

