Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
- Copy KTP dan NPWP Pribadi penanggung jawab (wajib 1 orang)
- Copy Surat Pemilikan Tempat Usaha (Sertifikat/Petok D/Jual Beli)
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan mengenai alamat UD
- 6 lembar materai Rp. 6.000,-
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Lama Proses + 2 Minggu. (Untuk percepatan klik disini)
Atau langsung chat marketing kami :