Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
 
  • Copy KTP dan NPWP Pribadi penanggung jawab (wajib 1 orang)
  • Copy Surat Pemilikan Tempat Usaha (Sertifikat/Petok D/Jual Beli)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan mengenai alamat UD
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Tanpa Akte Notaris : Rp. Klik Disini,-
Bila diperlukan atau dengan Akte Notaris : klik disini

Lama Proses + 2 Minggu. (Untuk percepatan klik disini)

Atau langsung chat marketing kami :

Leave a Comment