Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
Syarat Jasa Pendirian CV Kota Malang :
- Pass Photo penanggung jawab / direktur 4×6 berwarna, 4 lembar.
- Copy KTP Para Pengurus (minim 2 orang, suami istri boleh)
- Copy NPWP penanggung jawab / direktur
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (di buat setelah akta jadi)
- Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan)
- 8 lembar Materai Rp. 6.000,-
- Copy Sertifikat Tempat Usaha yang sudah di Legalisir
- Copy IMB Tempat Usaha yang sudah di Legalisir
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Kota Malang lengkap :
- Akte pendirian CV dari Notaris
- Surat Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- SIUP dan TDP