Jasa Pendirian NIB : Solusi Praktis Legalitas Usaha dalam 3 Hari!
“Mau buka usaha tapi bingung mulai dari mana? Jangan sampai bisnis Anda jalan tanpa legalitas yang sah! Mulai dengan NIB (Nomor Induk Berusaha), cukup 3 hari, usaha Anda sudah resmi terdaftar.”
Di era serba digital dan kompetitif seperti sekarang, legalitas usaha bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Salah satu legalitas paling dasar dan penting yang wajib di miliki pelaku usaha adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang di terbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memiliki NIB, Anda bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal, aman, dan berpeluang besar mendapatkan banyak manfaat bisnis jangka panjang.
Kenapa Harus Mengurus NIB?
NIB bukan hanya sekadar nomor, tetapi juga kunci untuk membuka berbagai akses legal dan peluang bisnis, seperti:
Pengajuan izin usaha lanjutan (PIRT, BPOM, SIUP, dll)
Akses permodalan dari bank atau lembaga keuangan
Menjalin kerja sama dengan instansi atau perusahaan lain
Mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah
Menunjukkan profesionalitas dan kredibilitas usaha Anda
Bayangkan jika bisnis Anda tidak memiliki NIB—potensi di tolak rekanan, sulit mendapat pinjaman, hingga di bekukan pemerintah bisa saja terjadi
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT Mudah, Harga Terjangkau!.
Keunggulan Menggunakan Jasa Pendirian NIB
Sebagai pelaku usaha, Anda tentu ingin fokus pada pengembangan produk dan pemasaran. Oleh karena itu, percayakan proses legalitas pada jasa profesional seperti POPJASA. Berikut beberapa keunggulan menggunakan jasa pendirian NIB kami:
Cepat dan Efisien: Proses selesai dalam 3 hari kerja
Harga Terjangkau: Mulai dari Rp500.000
Layanan Lengkap: Termasuk K3L Mandiri, SPPL, Tata Ruang, Sertifikat Standar (untuk KBLI tertentu), Email Registrasi (Gmail), dan Akun OSS
Pendampingan Profesional: Tim kami berpengalaman dan siap membantu dari awal hingga akhir
Legalitas Dijamin Resmi: Dokumen di terbitkan langsung dari OSS

Syarat Pendirian NIB (Perorangan)
Untuk mendirikan NIB sebagai pelaku usaha perorangan, berikut dokumen dan informasi yang di butuhkan:
KTP & NPWP pemilik usaha
Alamat domisili usaha
Nama usaha dan bidang usaha (KBLI)
Nomor HP & Email aktif (di sarankan Gmail)
Luas bangunan/lahan tempat usaha
Jumlah tenaga kerja (jika ada)
Proses ini bisa di lakukan sepenuhnya online, tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan.
Keuntungan Memiliki NIB
Setelah memiliki NIB, Anda akan menikmati berbagai keuntungan berikut:
Usaha Anda di akui secara hukum oleh pemerintah
Kemudahan dalam mengurus perizinan lanjutan
Bisa mengikuti program-program bantuan atau pendanaan dari pemerintah
Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis
Mempermudah urusan ekspor, impor, dan kontrak bisnis lainnya
Ingin Usaha Anda Legal dalam 3 Hari? Serahkan ke POPJASA!
Jangan buang waktu dan tenaga untuk mengurus sendiri yang bisa kami bantu dengan cepat, mudah, dan legal! Mulai dari hanya Rp500.000, usaha Anda sudah resmi terdaftar dan siap berkembang lebih besar.

Kontak POPJASA
Telp/WA: 083831129699
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA 24 JAM !!
POPJASA — Urus Izin Usaha Jadi Mudah, Cepat, dan Aman! ✅

